Tuduhan Pencurian Sapi, Warga Desa Loki Klarifikasi Kronologi dan Tuntut Keadilan

Bagikan Artikel

PIRU.Piruterkini.com – Tuduhan pencurian sapi yang dialamatkan kepada Yezen, warga Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Maluku, mengejutkan keluarganya. Kabar ini semakin ramai setelah sejumlah media Sosial memberitakan penangkapan Yezen oleh warga saat diduga mencuri sapi milik Rusli, tanpa adanya klarifikasi sebelumnya.

Lukman, anak dari Yezen, memberikan kronologi untuk menjelaskan duduk perkara. Ia mengatakan bahwa Rusli, pemilik sapi, sering kali membiarkan ternaknya berkeliaran hingga masuk ke kebun miliknya dan merusak tanaman. Menurut Lukman, dirinya berulang kali mengingatkan Rusli untuk mengikat sapinya, namun imbauan tersebut diabaikan. Pada satu kesempatan, Lukman meminta kompensasi berupa bambu dan tanaman pisang atas kerusakan yang disebabkan oleh sapi tersebut, namun Rusli menolak.

Karena situasi berulang, Lukman akhirnya memasang perangkap untuk melindungi kebunnya. Ketika sapi Rusli tertangkap, ia bahkan terpaksa mengikatnya di kebun agar Rusli dapat melihat kerusakan yang terjadi. “Saya sudah ingatkan Rusli untuk mengikat sapinya. Kalau masuk lagi, akan saya ikat,” jelas Lukman.

Sebelum tuduhan pencurian mencuat, Rusli sempat beberapa kali mendatangi rumah Yezen, meminta agar sapi tersebut dilepaskan. Namun, Yezen menegaskan bahwa urusan ini adalah tanggung jawab antara Lukman dan Rusli. Pada malam kejadian, Yezen mendapati ada cahaya senter di sekitar kebun, yang kemudian disusul teriakan tentang adanya pencuri. Ketika warga berdatangan, Yezen menegaskan bahwa sapi tersebut memang ia ikat sebagai bentuk perlindungan.

Lukman menyayangkan tindakan aparat setempat, khususnya polisi Erikson dari Pos Siaputi, yang dinilai bersikap tidak adil dan menyudutkan keluarganya tanpa mendengarkan klarifikasi lebih lanjut. Ia meminta pihak kepolisian untuk bertindak bijak dan adil dalam menangani masalah ini.

Lukman juga mengacu pada KUHP Pasal 278 dan 279 tentang tanggung jawab pemilik ternak yang merusak kebun orang lain, yang dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta. Ia berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *