HIPPMAST Kecam Info Malukunews.com Karena Menyerang Personal Bupati SBB

Bagikan Artikel

AMBON,PT.—Himpunan Pelajar Mahasiswa Maluku Sulawesi Tenggara (HIPPMAST) Cabang Seram Bagian Barat (SBB) menyampaikan protes keras terhadap pemberitaan media daring Info Malukunews.com yang dinilai cenderung merusak dan mencoreng citra personal Bupati Kabupaten SBB, Asri Arman.

Protes keras ini disampaikan karena adanya kekeliruan penulisan nama Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dengan menambah bupati dengan “La”. Penambahan nama La Asri Arman terkesan memiliki motivasi tertentu yang dilandasi kebencian. Karena Bupati SBB itu nama resminya adalah Asri Arman, S.T., M.T., sebagaimana tercatat dalam seluruh dokumen negara.

Kesalahan ini sontak viral dan menuai komentar pedas hingga ejekan dari warganet, khususnya di daerah berjuluk Saka Mese Nusa tersebut.”Tidak pernah ada tambahan ‘La’ dalam dokumen negara mana pun. Penulisan nama pejabat publik bukan perkara sepele, ini menyangkut identitas,” kata Ahmad Arga selaku Ketua HIPPMAST SBB, dalam konferensi pers di hadapan tokoh masyarakat dan awak media, Selasa (25/11/2025).

Selain kesalahan identitas, HIPPMAST juga mempersoalkan judul berita yang menyebut “buta dalam aturan hukum, niat busuk Bupati SBB”. Arga menjelaskan, penggunaan sua istilah seperti itu adalah bentuk serangan personal yang tidak semestinya muncul dalam pemberitaan pers.

“Pers boleh kritis, tetapi tidak boleh menghakimi. Diksi seperti itu merendahkan martabat seseorang dan tidak memiliki dasar verifikasi yang jelas,” ujarnya.
Arga menyebutkan, pola pemberitaan media tersebut mengarah pada upaya menggiring opini publik (framing). Penambahan unsur nama yang keliru serta penggunaan kalimat bernada provokatif dianggap sebagai indikasi manipulasi dan pelanggaran etika.

Ia menambahkan, masalah ini telah disoroti oleh sejumlah media lokal dan organisasi pemuda/mahasiswa lain. Beberapa organisasi bahkan telah melaporkannya ke Dewan Pers dan Polda Maluku.

“Ini menandakan bahwa keresahan atas pemberitaan tersebut bukan sekadar masalah internal HIPPMAST, melainkan menjadi perhatian publik,” cetusnya.

HIPPMAST pun menyampaikan empat poin tuntutan utama. Pertama, meminta media online tersebut meralat resmi atas penulisan nama Bupati yang keliru. Kedua, penghapusan dan permintaan maaf atas penggunaan istilah “buta hukum” dan “niat busuk”.

Ketiga, mendesak penghentian pemberitaan yang tendensius dan tidak berimbang. Keempat, meminta peemantauan Dewan Pers atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik.”Poin tuntutan ini bukan upaya membungkam pers, melainkan menjaga agar pers tetap berada pada rel profesional,” terangnya.

Di akhir pernyataannya, Arga mengingatkan bahwa pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga kehormatannya. “Pers yang sehat adalah pers yang akurat, berimbang, jujur, dan menghormati martabat manusia. Tidak boleh ada fitnah, manipulasi identitas, atau serangan personal. Nama resmi Bupati adalah Asri Arman, S.T., M.T. Penyebutan ‘La Asri Arman’ adalah keliru dan harus dihentikan,” tutupnya. (JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *