Piru,Piruterkini.com.PT.-Polemik soal ijin lokasi PT. Spice Islands Maluku (SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ternyata bukan hanya di Desa Kawa, tapi sejak 2018 juga terjadi di Desa Nuruwe, Waesamu, dan Hatusua, Kecamatan Kairatu Barat. Tapi penolakan di 3 desa itu luput dari publik atau tidak terekspose di media.
Salah satu sumber media ini mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD SBB bersama PT SIM pada 25 Juli 2025 lalu, terungkap sejumlah fakta yang selama ini tidak terekspose. Dimana polemik soal ijin lokasi juga terjadi di Desa Nuruwe, Waesamu, dan Hatusua saat itu.
Perusahaan yang bergerak pada usaha perkebunan pisang abaka ini telah memiliki ijin lokasi usaha sejak 2018 yakni di Desa Waesamu, Nuruwe, dan Hatusua. Di Desa Waesamu dan Nuruwe perusahaan ini memiliki ijin lokasi seluas 701 hektar. Sedangkan di Desa Hatusua PT SIM memiliki ijin lokasi seluas 971 hektar.
Dari luas ijin lokasi itu, beber sumber media ini, ada kepala desa telah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) tanpa persetujuan warga. Karena itu warga menolak keras perusahaan melanjutkan kegiatan usaha.
Ia menyebutkan, dari data yang dibeberkan di RDP saat itu bahwa ijin lokasi di Desa Nuruwe dan Waesamu seluas 701 hektar, yang sudah dilakukan penggusuran hanya 150 hektar, dan yang berhasil ditanami itu hanya 138 hektar. “Dari data ini tergambar bahwa sebelumnya banyak polemik warga, sehingga yang hanya bisa digarap PT SIM cuman 138 hektar. Itu berarti warga menolak, dan ada yang sebut karena ketidak ada kecocokan harga kontrak lahan dari pihak perusahaan,” bebernya.
Kondisi yang sama juga terjadi di Desa Hatusua, dari ijin lokasi yang dikantongi seluas 971 hektar, yang bisa digusur hanya 505 hektar. Tapi yang ditanami pisang abaka itu hanya 169 hektar. Padahal di Hatusua informasi beredar kepala desanya telah menerbitkan SKT. “Tapi kenapa dari ijin lokasi seluas 971 di Hatusua yang hanya ditanam 169 hektar, itu karena ada banyak dipersoalkan warganya,” beber dia seraya mengatakan, jika ingin mempersoalkan polemik di dusun Pelita maka juga dibuka polemik yang terjadi di Desa Hatusua, Waesamu dan Nuruwe.
“Disana, Nuruwe, Waesamu dan Hatusua itu juga ada penolakan dari warga, tapi kenapa yang dibesar-besarkan itu cuman yang ada di Desa Kawa, khususnya di dusun Pelita yg nota bene lahan yang dipersoalkan itu kecil,” tandasnya.
Dan lanjut dia, jika dibandingkan dengan di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat dimana ijin lokasinya diterbitkan tahun 2021 luas lahan yang sudah ditanami itu 288 hektar dari 388 hektar yang sudah digusur. “Sedangkan total ijin lokasi yang diberikan di Desa Kawa itu 805,07 hektar. Dan lahan yang sudah ditanami iti 288 hektar, dan cukup luas dibanding dengan yang ada di Nuruwe, Waesamu dan Hatusus. Tapi kenapa isu yang dibesar-besarkan dan seolah-olah gelombang penolakan besar dan yang menghambat PT SIM cuman di Kawa dan Pelita,, padahal di Nuruwe, Waesamu dan Hatusua juga sebelumnya sebagian menolak,” herannya.
Dan kalau benar, lanjut dia, di tiga desa itu setuju dengan kegiatan PT SIM maka biarkan perusahaan itu membuka lahan garapan di sana yang total ijin lokasi yang dilantongi sekitar 1.672 hektar. “Kalau warga Nuruwe, Waesamu dan Hatusua tidak menolak maka biarkan PT SIM maksimalkan garapan lahan sesuai ijin lokasi 971 hektar di Hatusua, dan 701 hektar di Waesamu dan Nuruwe,” saranya.
Karena itu, lanjut dia, perlu dipertanyakan juga siapa saja yang menghambat investasi PT SIM di SBB. “Keliru kalau sepenuhnya kesulitan kegiatan usaha PT SIM adalah dari Pemda. Surat bupati penghentian sementara itu hanya berlaku pada lokasi yang bersengketa yakni d Dusun Pelitajaya. Dan sekarang Pemda dan DPRD SBB sementara berusaha keras menyelesaikannya. Jadi, PT SIM bersabar saja, jangan menambah kisruh yang terkesan memaksa. Pemda SBB juga dijamin aturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak masyarakatnya,” sarannya.
Sedangkan terkait surat PT SIM ke Bupati SBB tanggal 11 Agustus 2025 perihal permohonan pemberhentian aktifitas, menurutnya adalah keliru. “Bupati itu tidak berhak menandatangani surat pemberhentian, ijin mereka kan dari pusat, silahkan bersurat dipusat,” ujarnya.
Dan soal nilai kerugian yang sudah dialami PT SIM lebih Rp 600 miliar, menurutnya itu harus diusut. “Menurut saya harus dibuka transparan nilai investasi ini. Apakah benar sudah sebanyak itu. Dibuka saja, supaya publik tau siapa saja yang sudah nikmati investasi Rp 600 miliar itu. Jangan hanya menebar narasi untuk tendensi tertentu,” ingatnya.
Semua kegiatan lapangan dari investasi PT SIM itu, kata dia, bisa dikalkulasi. “Info yang beredar bahwa nilai kontrak lahan per hektar itu cuman Rp 5 juta per 30 tahun atau sekitar Rp 166 ribu per hektar per tahun. “Itu artinya, dari total ijin lokasi yang dikantongi nilainya belum sampai Rp 10 miliar. Bukan itu saja, tenaga kerja juga banyak pekerja lepas yang tidak digaji secara rutin dengan hak-hak sebagai karyawan,” bebernya. (TIM)