KPU SBB dapat Rekomendasi Dua Rumah Sakit di Ambon.

Bagikan Artikel

PIRU,Piruterkini.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam waktu dekat akan mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati pada November 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat (SBB) Abuani Kasilaya mengatakan, Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah nantinya akan dilaksanakan setelah KPU SBB selasai malakukan semua pentahapan sebelum memasuki pilkada serentak pada November mendatang.

“Saat ini KPU sedang berkordinasi dengan dinas kesehatan SBB untuk mendapat rekomendasi rumah sakit terkait medical cek Up para calon kepala daerah” ungkap, ketua KPU SBB Abuani Kasilaya, saat ditemui Ambon Ekspres di ruang kerjanya, Senin (12/8)

Dari hasil koordinasi dengan dinas kesehatan kata Kasilaya, KPU SBB telah mengantongi rekomendasi dua rumah sakit. Masing-masing RSUD Haulusi dan RSU Leimena yang nantinya akan ditindaklanjuti pada 13 Agustus 2024 besok.

“Setelah itu, pada tanggal 22-23 kami dari KPU SBB akan melakukan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit tersebut terkiat MCU para calon kepala daerah” sebutnya

Sebelumnya lanjut Kasilaya pada Sabtu 11 Agustus 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Seram Bagian Barat (SBB) telah melaksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 11 kecamatan dengan jumlah total sebanyak 145.193 pemilih

145.193 DPS pada 11 kecamatan tersebut masing-masing kecamatan Elpaputi dengan jumlah pemilih sebanyak 3.437 pada 7 desa yang terbagi dalam 11 TPS, Kecamatan Amalatu 9.033 di 7 desa 20 TPS, Kecamatan Taniwel Timur 4.790 di 7 desa pada 15 TPS,

Selanjutnya Kecamatan Taniwel 10.833 di 19 desa terbagi 29 TPS, kecamatan Kairatu 18.545 di 7 desa 44 TPS, kecamatan Huamual belakang 23.124 di 7 desa 69 TPS, kecamatan Inamosol 4.440 di 5 desa 14 TPS, kecamatan Kairatu Barat 10.054 di 6 desa 22 TPS, kecamatan Huamual 32.018 di 5 desa 77 TPS dan kecamatan Manipa 5.091 di 7 desa 20 TPS.

Kasilaya menjelaskan, pentahapan tersebut berdasar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 sebagaimana diubah dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi daftar pemilih.

“Untuk itu, KPU SBB oleh petugas pemutakhiran data telah melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (pentarlih) dimana di dalam undang-undang pentarlih berdasarkan formulir daftar pemilih yang diturunkan oleh KPU Kabupaten, wajib mendata masyarakat yang telah memenuhi syarat pemilih” jelasnya

Pada pelaksanaannya pentarlih mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, merubah eleman data pemilih yang ditemui yang sudah ada perubahan berdasarkan dokumen kependudukan, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta mencatat pemilih yang belum terdaftar.

“Atas nama KPU SBB, kami berterima kasih kepada seluruh pentarlih, PPS, PKD, PPK, Panwascam, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat, yang telah bersinergi dalam rangka pemutakhiran data pemilih” pungkasnya (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *